Kabupaten Jombang (MAN 3 Jombang) – Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan komunitas pembelajar terdekat dengan guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah. Hal ini selaras dengan Keputusan Dirjen Pendis 1381 tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan MGMP. Menindaklanjuti Keputusan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang telah membagi MGMP KKMA kedalam sembilan kelompok.
Pada Kamis (26/09/24) MGMP KKMA 03 melakukan rapat koordinasi pembentukan pengurus. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua MGMP KKMA 03, Sutrisno ME. Kegiatan bertempat di Aula Hubbul Wathon MAN 3 Jombang. Turut hadir memberikan pemaparan teknis, pengawas madrasah, Sutrisno. Dalam penjelasan teknis yang diberikan, pihaknya menghimbau pembentukan pengurus harus segera diselesaikan. Pengurus bisa terdiri dari guru madrasah negeri maupun swasta. Kedepan, MGMP minimal melaksanakan delapan kali pertemuan setiap tahun. Durasi lebih kurang empat jam dalam sekali pertemuan.
Pengawas juga menginstruksikan MGMP untuk mengadakan workshop atau seminar. Workshop diadakan minimal dau kali dalam kurun waktu dua belas bulan. Workshop bisa dilakukan dalam mode daring maupun luring terhitung 20 jp. Seminar mode daring yang bisa diikuti ASN yakni diklat pintar yang dikomandani Kementerian Agama. Sedangkan mode luring dapat dilaksanakan dengan mengundang narasumber. Narasumber seminar berasal dari Balai Diklat Keagamaan ataupun hasil MOU dengan Universitas. Pengawas Madrasah, Sutrisno, berharap guru memahami cara mengadakan seminar yang benar agar. Kegiatan koordinasi diakhiri dengan Doa penutup. (Nis)